HARIAN BERKAT – Sebuah rumah di Perum Cengkareng Indah, Jalan Tenis Raya, Cengkareng, yang diduga dijadikan sebagai markas judi online digerebek polisi
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RS (31) sebagai pelaku utama, DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22) dan RD (28).
Baca Juga: DPP Projo Bantah Ketuanya Terlibat Kasus Judi Online
Menurut Syahduddi, tersangka utama RS menjalankan bisnis penyewaan rekening sejak tahun 2022 hingga saat ini. Artinya hingga Oktober 2024, telah beroperasi kurang lebih sekitar 2 tahun 6 bulan.
“Dari pengakuan tersangka utama tadi yang bersangkutan beraktivitas dari mulai tahun 2022, sampai dengan saat ini kurang lebih sekitar hampir 2 tahun 6 bulan yang bersangkutan beroperasi,” jelas Syahduddi kepada wartawan, Jumat 8 November 2024.
Syahduddi mengungkapkan, para pelaku sudah mengumpulkan lebih dari empat ribu buku rekening. Selanjutnya, buku tersebut dikirimkan ke negara Kamboja.
“Selama 2 tahun 6 bulan ditemukan resi pengiriman sebanyak 1.081 lembar resi, di mana dari pengakuan tersangka tadi bahwa setiap resi itu mengirim dua unit handphone, dan masing-masing handphone berisi dua aplikasi e-banking,” tuturnya.