HARIAN BERKAT – Desiminasi Publik Tata Kelola Jenis Ikan dilindungi/Apendiks CITES pasca Revisi UU Nomor 5 tahun 1990 menjadi UU 32 tahun 2024 digelar Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pontianak, Kementerian Kelautan dan Perikanan di Kota Pontianak, Kalbar.
Berlokasi di Aula Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Deseminasi Publik ini diikuti oleh Kepala PSDKP Pontianak, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalbar, Kepala BKSDA Kalbar, Perwakilan Polairud Polda Kalbar, Perwakilan Kejati.
Beserta perwakilan Mahasiswa Kampus dari Uiversitas Tanjungpura, Universitas Panca Bakti, IAIN Pontianak, Universitas Muhammadiyah Pontianak, Universitas OSO Pontianak dan Politeknik Bone.
Baca Juga : Lakukan Sosialisasi Kepatuhan, Ombudsman Dorong Zona Hijau di Kalbar
Anggota Ombudsman RI Dr. Heri Susanto, S.Pi., M.Si, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wadah literasi edukasi yang diharapkan kedepannya dapat dilanjutkan dengan adanya MOU bersama Ombudsman RI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
Menurutnya, Ombudsman RI telah melaksanakan Kajian terkait Program Penangkapan Ikan terukur pada tahun 2023, saat ini Laporan Substansi di bidang perikanan yang masuk ke Ombudsman RI masih sangat minim yang ditangani oleh Ombudsman RI.
“Namun fakta dilapangan masih banyaknya permasalah di bidang perikanan, khususnya di tingkat Petani dan Nelayan,” ungkapnya, Sabtu November 2024.
Anggota Ombudsman RI Dr. Heri Susanto juga menyampaikan, potensi perikanan di Indonesia khususnya Provinsi Kalbar yang mememiliki wilayah pesisir cukup panjang, serta memiliki komoditas ikan yang merupakan ciri khas Kalbar terdapat peluang yang besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Undang undang No 32 tahun 2024, harus dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat beserta stakeholder dibidang perikanan khususnya petani dan nelayan.
“Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki peranan penting dalam hal penyampaian informasi perubahan regulasi yang ada, agar masyarakat merasakan hadirnya negara dan memberikan dampak positif kepada para pelaku usaha dibidang perikanan,” paparnya.
Dan, menindaklanjuti hal tersebut, sebagai pemberi layanan kepada masyarakat Kementerian Kelautan dan Perikanan beserta jajaran harus memberikan Pelayanan Publik yang prima hingga ke para petani dan nelayan di bidang perikanan.
Baca Juga : Substansi Pertanahan Masih Mendominasi Laporan di Ombudsman Kalbar selama Triwulan I Tahun 2024
Serta dapat perlu dibangun dan dilakukannya peningkatan dalam hal pengelolaan informasi, pengawasan, pelayanan konsultasi n penyuluhan masyarakat dan tidak kalah pentingya memberikan akses kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan publik di sektor perikanan.
“Dengan adanya keterbukaan informasi penyelenggaraan pelayanan publik dan akses pengaduan kepada masyarakat, akan memberikan rasa memiliki dan peduli dari masyarakat sehingga masyarakat dapat merasakan bahwa Negara ikut hadir dalam penyelenggaraan pelayanan publik di sektor perikanan,” jelas Heri Susanto.
Ombudsman RI dalam melaksanakan tugas sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, tidak dapat bekerja secara mandiri, perlu adanya kerjasamanya berbagai pihak dan stakeholder yang ikut berperan serta di bidang perikanan.
Baca Juga : Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik Naik, Kepala Ombudsman RI Kalbar Serahkan Hasil Penilaian
“Karena itu, dengan adanya sinergitas lintas sektor yang dibangun, masyarakat dapat merasakan bahwa Negara hadir dalam memberikan dan mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik dibidang perikanan dan masyarakat mendapatkan kepastian Pelayanan Publik Prima,” tambahnya.***