HARIAN BERKAT – Polres Metro Tangerang Kota mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perusakan hingga penjarahan onderdil belasan truk pasca kecelakaan bocah sembilan tahun di Teluknaga, Tangerang, untuk mengembalikan barang jarahan.
“Kami tidak membenarkan warga untuk melakukan pengrusakan, termasuk adanya penjarahan yang dilakukan sejumlah oknum masyarakat,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Sabtu 9 November 2024.
Baca Juga: Polisi Ringkus 22 Orang Diduga Merusak dan Jarah Truk Kecelakaan di Tangerang
“Maka, kami meminta barang jarahan untuk segera dikembalikan,” sambungnya.
Zain menyebut sejumlah barang yang dijarah massa antara lain pintu truk, radio tape, tangki, dinamo maupun onderdil lainnya. Apabila tidak dikembalikan, maka polisi akan melakukan penegakkan hukum.