Banding Ditolak, Hukuman Ammar Zoni Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda 800 Juta

  • Bagikan
Foto: Ammar Zoni menangis saat menyampaikan permintaan maaf/PMJ

HARIAN BERKAT – Upaya banding yang dilakukan dari aktor Ammar Zoni ke Pengadilan Tinggi (PT) tidak sesuai yang diharapkan, katena Justru hukumannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba menjadi lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri.

Ammar Zoni mengaku kecewa dan merasa diperlakukan seperti koruptor usai Pengadilan Tinggi menambah hukuman penjaranya menjadi 4 tahun atas kasus narkoba yang menyeretnya untuk ketiga kalinya. Hukuman yang awalnya 3 tahun kini bertambah satu tahun, dengan denda yang juga disesuaikan menjadi Rp800 juta.

Baca Juga: Usai Bercerai dengan Ammar Zoni, Irish Bella Menikah dengan Pengusaha Haldy Basri

Ammar Zoni merasa tidak mendapatkan keadilan, mengingat pelanggarannya dinilai hanya merugikan diri sendiri, berbeda dengan koruptor yang merugikan negara. Putusan ini merupakan hasil banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menambah satu tahun dari vonis awal 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Tambahan) denda Rp800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti pidana penjara selama tiga bulan,” bunyi putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

  • Bagikan