HARIAN BERKAT – Dua orang tersangka baru kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang kabur ke luar negeri berhasil ditangkap.
“Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Minggu 10 November 2024.
Baca Juga: Polri Kembali Sita Aset Rp13,8 Miliar Milik Situs Judi Online
Ade Ary menambahkan, keduanya akan langsung dibawa ke Jakarta. Tim nantinya akan menjemput pada pukul 19.00 WIB di terminal internasional 2F Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan dua orang tersangka tersebut berinisial MN dan DM. Keduanya memiliki peran berbeda.