HARIAN BERKAT – Saat ini para bandar judi online menggunakan mata uang kripto (crypto) sebagai metode pembayaran, menggantikan sistem transaksi lama yang menggunakan rekening bank untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan modus baru ini menjadi tantangan besar bagi aparat penegak hukum dalam memberantas perjudian online yang semakin marak.
Baca Juga: Dua Tersangka Baru Judol Oknum Komdigi Ditangkap di Luar Negeri
Oleh karena itu, Sigit menekankan pentingnya upaya tegas dari Polri untuk menanggulangi kejahatan transnasional, termasuk judi online, yang kini semakin sulit dilacak dan ditangani.
“Para bandar judi online terus berinovasi dengan modus baru. Dari yang sebelumnya mereka menggunakan rekening bank, kini beralih ke pembayaran melalui portal yang lebih canggih dan terbaru, yaitu crypto,” jelas Sigit kepada wartawan dikutip pada Minggu 10 November 2024.