HARIAN BERKAT – Para tersangka kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Minggu 10 November 2024.
Baca Juga: Makin Canggih, Kini Bandar Judi Online Transaksi Pakai Kripto
Wira menjelaskan, pihaknya membutuhkan dukungan dari instansi terkait lainnya karena akan memakai pasal TPPU kepada para tersangka. Penerapan ini sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberantas judi online.
“Kemudian di sisi lain, tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait. Karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,”