Pemerintah Minta Perusahaan Platform Digital Realisasi Kesepakatan Kerja dengan Media

  • Bagikan
Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), Dr Suprapto Sastro Atmojo (kanan) menyerahkan dokumen Panduan Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Jurnalisme berkualitas kepada Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam pertemuan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin 11 November 2024. Foto: istimewa

HARIAN BERKAT –Perusahaan Platform Digital diharapkan segera merealisasikan program kerja sama dengan perusahaan pers yang tertunda. Pelaksanaan program kerja sama akan sangat berdampak bagi upaya untuk mewujudkan bisnis media yang sehat dan jurnalisme berkualitas.

Platform Digital tak perlu khawatir bahwa petunjuk teknis (Juknis) kerja komite tak sesuai atau melebihi tugas dan fungsi komite sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).

Komite telah menyelesaikan draf Panduan Pelaksanaan Rancangan Panduan Pelaksanaan Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Perusahaan Platform Digital Untuk Jurnalisme Berkualitas (Rancangan Panduan) yang merujuk pada Perpres tersebut.

Baca Juga: Indosat Business Hadirkan Smart Internet, Platform Digital Cerdas yang Aman dan Terintegrasi

Demikian benang merah dialog antara Wakil Menteri (Wamen) Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria dan anggota Komite KTP2JB di Lantai 2 Gedung Komdigi, Senin 11 November 2024.

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Komite KTP2JB Dr. Suprapto Sastro Atmojo, Wakil Ketua Indriaswati Dyah Saptaningrum, PhD, dan sejumlah anggota komite.

“Kita coba dorong agar setelah ada panduan ini didapat win win solution antara perusahaan media dan platform digital,” kata Nezar Patria.

Ia berharap perusahaan platform digital segera melanjutkan kerja sama yang selama ini ditunda atau baru dibayar 25 persen dengan alasan mereka masih menunggu juknis kerja komite yang sesuai Perpres Nomor 32 Tahun 2024.

“Jika program kerja sama tersebut bisa dilanjutkan lagi atau sisa kerja sama yang 75 persen dituntaskan, semoga ini bisa menjadi hadiah akhir tahun bagi perusahaan pers,” ujar Wamen.

Dalam pertemuan tersebut, Suprapto menyerahkan draf Rancangan Panduan dan hasil dialog pemetaan masalah dengan sejumlah pengelola perusahaan pers, pimpinan asosiasi perusahaan pers, dan perusahaan platform digital.

Baca Juga: Diskominfo Gelar Pelatihan Pemanfaatan Platform Digital bagi KIM

Nezar Patria menyambut positif draf yang disusun berdasarkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tersebut.

Anggota komite yang hadir dalam pertemuan dengan Wamen adalah Damar Juniarto, Guntur Syahputra Saragih, Fransiskus Surdiasis, Sasmito, Ambang Priyonggo, Mediodecci Lustarini, dan Alexander Suban.

Penulis: Marupek
  • Bagikan