HARIAN BERKAT – PT Garuda Indonesia Tbk telah memberikan kisi-kisi bahwa harga tiket pesawat domestik akan lebih mahal pada tahun 2025. Ada beberapa hal yang mendasari hal tersebut.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, menyebutkan bahwa pajak merupakan salah satu komponen penting dalam perhitungan harga tiket pesawat. Untuk penerbangan internasional, terutama rute luar negeri, tidak dikenakan pajak avtur, sedangkan penerbangan domestik harus membayar pajak tersebut.
Baca Juga: Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Beruntun Cipularang Jalani Perawatan
“Avtur yang kita beli untuk penerbangan domestik dikenakan pajak, sedangkan untuk penerbangan ke Singapura, pajak tidak berlaku. Contohnya, tiket penerbangan ke Balikpapan dikenakan pajak, sementara tiket ke Shanghai tidak,” kata Irfan dikutip Selasa 12 November 2024.
Ditambahkan Irfan, Garuda Indonesia sendiri tidak pernah menaikkan harga tiket pesawat sejak 2019. Meskipun demikian, harga tiket dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal yang sering dibahas dalam diskusi dengan para pemangku kepentingan.
“Harga tiket dipengaruhi oleh banyak hal, termasuk tarif atas yang selalu kami ikuti. Sejak 2019, kami tidak pernah menaikkan harga tiket,” jelasnya.