Pasca PN Pontianak Kabulkan Gugatan 3 Tersangka Pengadaan Tanah, Pengacara PAM Yakin Permohonan Kliennya Juga Dikabulkan

  • Bagikan
Suasana sidang permohonan praperadilan kasus pengadaan tanah. Foto : Istimewa

HARIAN BERKAT – Tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan salah satu kantor pusat Bank di Pontianak, Paulus Andy Mursalim (PAM) turut menggugat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ke Pengadilan Negeri Pontianak setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Gugatan PAM dilayangkan, melalui kuasa hukumnya Glorio Sanen pada Senin 11 November 2024. Gugatan ini pun telah teregister di website Pengadilan Negeri Pontianak dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2024/PN ptk.

Pihak termohon dalam gugatan ini adalah Kejati Kalbar dan pihak yang turut termohon Kejari Pontianak. Adapun dasar gugatan ini dilayangkan karena meyakini penyidikan, penetapan tersangka, serta penahanan terhadap kliennya tidak didasarkan dua alat bukti yang cukup, dan prosedur yang salah.

Baca Juga: Seorang Lansia di Jakut Jadi Korban Penipuan Modus Ditakut-takuti Diikuti Setan

“Kami menyakini penyelidikan dan penetapan tersangka terhadap klienya tidak sesuai prosedur dan didasarkan dua alat bukti yang cukup,” kata Glorio Sanen.

Ia mengapresiasi, putusan hakim tunggal pengadilan yang sudah mengabulkan praperadilan yang dimohonkan ketiga tersangka yakni SDM, MF dan SI.

“Saya mengapresiasi putusan tersebut, secara persis saya belum membaca pertimbangan hakim yang dipimpin hakim tunggal pak Joko Waluyo,” katanya.

  • Bagikan