HARIAN BERKAT – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mempekerjakan anak di bawah umur di tempat karaoke Ruko Blok M Melawai, Kebayoran Baru berhasil diungkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung mengatakan korban dipekerjakan sebagai waitress atau pelayan dan ada yang dipekerjakan sebagai Ladies Company (LC) atau pemandu karaoke.
Baca Juga: Pelaku TPPO Imingi PMI Gaji Besar Bekerja di Kamboja
“Modus operandinya yaitu memperkerjakan anak di bawah umur atau mengeksploitasi dan memperkerjakan anak secara ekonomi atau seksual,” ujar Gogo kepada wartawan, Selasa 12 November 2024.
Lokasi pengungkapan kasus tersebut yakni berada di Camel Eon Karaoke pada hari Minggu 10 November 2024 sekira pukul 00.15 WIB dengan tersangka berinisial FW (42) dan korban berinisial AF (16) dan NMWA (16).
Pada tanggal 1 September 2024, kata Gogo, AF bertemu dengan FW di Lantai 3 Room 10 untuk membicarakan pekerjaan, di mana untuk setiap Calling Cash korban mendapatkan Rp 70.000 per jam.
“Gaji dibayarkan pada awal bulan pada tanggal 1 atau tanggal 2, dan mendapatkan gaji tiap bulan dari calling cash sekurang-kurangnya Rp800.000 per 12 jam, dan ditanyakan atas umur Saudari AF dan mengaku bahwa berumur 17 tahun,” ucap Gogo.