HARIAN BERKAT – Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016, Tom Lembong mendadak berstatus tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi impor gula. Kasus inipun menjadi perhatian publik.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, banyak yang menanyakan kasus tersebut. Anggota Komisi III DPR Muhammad Rahul mewakili Fraksi Gerindra mengatakan Kejagung dalam memproses kasus Tom Lembong tidak profesional. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja Kejagung bersama Komisi III.
Baca Juga: Terjerat Korupsi Gula, Kejagung Tetapkan Mantan Mendag Tom Lembong Tersangka
“Terkesan terburu-buru Pak Jaksa Agung, dalam artian proses hukum, publik harus dijelaskan dengan detail konstruksi hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Pak Jaksa Agung jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan pemerintahan Pak Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik,” kata Rahul dalam keterangannya, Kamis 14 November 2024.
“Indonesia memerlukan persatuan Indonesia yang kuat tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum,” lanjutnya.
Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengatakan dalam pidana terdapat doktrin asas pembuktian. Dia melihat Kejagung dalam memaparkan terkait bukti kasus dugaan korupsi itu masih lemah.