HARIAN BERKAT – Seorang warga berinisial IM melaporkan artis Reza Artamevia (RA) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan atau penggelapan bisnis berlian. Laporan teregister dengan nomor LP/B/6928/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut dia, Reza Artamevia dilaporkan bersama dengan satu orang lainnya.
Baca Juga:PPATK Blokir Belasan Rekening Ivan Sugianto Tersangka Intimidasi Siswa
“Terlapornya saudari RA (Reza Artamevia) dan saudari RD. Menurut pelapor dan korban, terlapor ini mengajak korban untuk bisnis berlian dengan menjanjikan keuntungan,” jelas Ade Ary kepada wartawan, Jumat 15 November 2024.
Ade Ary menuturkan, dalam laporan tersebut dijelaskan korban menyerahkan uang secara bertahap ke terlapor hingga mencapai Rp18,5 miliar. Korban juga diberikan jaminan oleh terlapor berupa sembilan buah berlian.