Pj Wako Pontianak Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD

  • Bagikan

HARIAN BERKAT – Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kota Pontianak Tahun 2025.

Menanggapi pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, Edi Suryanto menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sependapat bahwa perlu adanya kajian, monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan aset-aset di Kota Pontianak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sehingga meningkatkan kemandirian fiskal dan pengalokasian anggaran yang berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi serta memberi manfaat yang luas bagi masyarakat Kota Pontianak,” ujarnya saat menyampaikan jawaban di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat 15 November 2024.

Baca Juga : Pj Ketua Dekranasda Pontianak Apresiasi Karya Peserta Pelatihan Kriya, Cetak Regenerasi Perajin

Kemudian, terkait perbaikan dan pelebaran jalan di Jalan Nipah Kuning Dalam, sebagaimana pandangan umum yang disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya, jalan tersebut menjadi wilayah Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak.

“Dinas PUPR akan melakukan perbaikan apabila warga di sekitar Jalan Tabrani Ahmad Dalam sampai tembusan ke Jalan Berdikari Pal Lima, bersedia menyerahkan atau membebaskan lahannya untuk pelebaran jalan tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya, menjawab pandangan umum Fraksi Partai Golkar, Edi Suryanto menjelaskan, dalam hal pemenuhan infrastruktur dan perbaikan ada satuan pendidikan dilakukan sesuai data dari laporan bulanan sekolah dan hasil monitoring serta evaluasi.

“Dari data laporan tersebut, dilakukan analisis sehingga perbaikan dan pemenuhan infrastruktur dilakukan pada sekolah yang memiliki tingkat kerusakan berat secara bertahap sehingga semua sekolah akan tersentuh oleh pembangunan,” jelasnya.

Baca Juga : Capai Nilai 94,96 Pelayanan Publik Pontianak Tertinggi di Kalbar, Peringkat ke-27 se Indonesia

Berkaitan dengan Program Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Hidup, Pemkot Pontianak melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan sembilan program untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

Dalam pengendalian sampah di Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 2025 akan melaksanakan pengelolaan sampah dari Kumpul Angkut Timbun, menjadi Kumpul Angkut Olah di TPST Batulayang.

Baca Juga : Pelatihan Miniatur Ikon Pontianak, Ingin Generasi Muda Mahir Membuat Miniatur Tugu Khatulistiwa

“Upaya ini dalam rangka menjadikan sampah bernilai ekonomis menjadi pupuk kompos, minyak bakar, briket, listrik dan biogas,” tambahnya.***

  • Bagikan