Ringkus 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online Komdigi, Polisi Sita Uang Rp600 Juta

  • Bagikan
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra

HARIAN BERKAT – Polisi menangkap tiga orang tersangka terkait dengan kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan tersangka yang diamankan berinisial B, BK, dan HF. Dari penangkapan itu, polisi menyita tiga kartu ATM hingga uang Rp 600 juta.

Baca Juga: Seorang Pemilik Situs Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Diringkus Polisi

“Kami melakukan penyitaan barang bukti berupa tiga buah handphone, tiga buah kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai macam mata uang kurang lebih senilai Rp 600 juta,” ungkap Wira Satya Triputra kepada wartawan, Sabtu 16 November 2024.

Lebih lanjut Wira menjelaskan, hingga saat ini tiga orang yang baru ditangkap masih dilakukan pemeriksaan. Dia juga menyebut Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman aset para tersangka.

  • Bagikan