HARIAN BERKAT – Tersangka kasus korupsi komoditas timah, Hendry Lie ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang. Dia diamankan setibanya dari Singapura.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan Hendry Lie kabur ke Singapura sejak 25 Maret 2024.
Baca Juga: Sidang Korupsi Timah, Hakim Heran KLH Berikan Penilaian Baik
Menurut Qahar, penyidik telah memanggil Hendry Lie pada 29 Februari 2024 sebagai saksi di kasus korupsi timah. Namun, setelah itu tersangka dikabarkan berada di Singapura.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, berdasarkan informasi dari Otoritas Imigrasi Singapura, tersangka Hendry Lie diketahui ada di Singapura sejak tinggal 25 Maret 2024,” jelas Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin 18 November 2024.
Tak sampai di situ, Qahar mengungkapkan pihak Kejagung telah melakukan pemanggilan terhadap Hendry Lie untuk pemeriksaan berberapa kali. Namun, tersangka selalu mangkir.