HARIAN BERKAT – Proses pemindahan ibu kota tentunya dilakukan dengan sangat matang dengan mempertimbangan kesiapan sarana dan prasarana sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota.
“Pak Presiden Prabowo menginginkan seluruh sarana dan prasarana dasar, baik itu legislatif, eksekutif, maupun yudikatifnya terpenuhi. Itu saja,” kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 19 November 2024.
Baca Juga: Presiden Prabowo Didesak MUI Hentikan Impor Produk Israel
Ia memastikan, Prabowo akan menyelesaikan proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN. Namun, prosesnya membutuhkan waktu sampai sarana dan prasarana itu, terpenuhi.