HARIAN BERKAT – Pernikahan Rizky Febian dengan sang istri, Mahalini yang dilakukan pada 10 Mei 2024 lalu, ternyata dilakukan dengan nikah siri atau berdasarkan syariat Islam saja.
Karena itulah, Rizky Febian dan Mahalini mengajukan pernohonan isbat nikah pada 10 Oktober 2024. Dan Senin 18 November 2024 kemarin, sidang isbat pasutri ini digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca Juga: Presiden Prabowo akan Pindahkan Ibukota usai Gedung DPR, MA dan MK Tuntas
Rizky Febian mengungkapkan, pernikahannya dengan Mahalini baru dilaksanakan secara syariat Islam.
“Memang kita melaksanakannya dengan syariat Islam,” kata Rizky Febian usai sidang.