KPK sebut Gubernur Bengkulu Terima Setoran Rp7 Miliar

  • Bagikan
Foto: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata.

HARIAN BERKAT – Dugaan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah masih dalam proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK juga menjerat ajudan Rohidin, Epriansyah, dan Sekda Bengkulu Isnan Fajri sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Baca Juga: KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Diduga Lakukan Pemerasan untuk Modal Pilkada

Disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rohidin Mersyah memeras para pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu. Pemerasan itu dilakukan Rohidin untuk modal maju Pilkada Bengkulu 2024.

Secara total, Rohidin diduga menerima setoran dari para pejabat Pemprov Bengkulu sekitar Rp7 miliar. Isnan mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro sekitar September dan Oktober 2024.

  • Bagikan