HARIAN BERKAT – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexande Marwarta mengatakan, dalam konstruksi perkara, tersangka diduga melakukan upaya pemerasan dan gratifikasi lantaran butuh dana untuk Pilkada Bengkulu 2024.
Baca Juga: Usai Terjaring OTT, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditetapkan KPK Jadi Tersangka
“Diduga bahwa pada Juli 2024, saudara RM menyampaikan bahwa yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” kata Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 24 November 2024.
Ia menambahkan, sekitar bulan September–Oktober 2024, tersangka Isnan Fajri (IF) selaku Sekda Pemprov Bengkulu mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu, dengan arahan untuk mendukung program Rohidin Mersyah yang mencalonkan diri kembali sebagai kandidat Gubernur Bengkulu.
“Saudara SF kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada RM melalui saudara EV (tersangka Evriansyah selaku ajudan gubenur), dengan maksud agar saudara SF (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu) tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas. Saudara TS mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai,” urainya.