HARIAN BERKAT – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan ini dilakukan setelah Rohidin terjaring OTT.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan adanya cukup bukti permulaan.
Baca Juga: DPR RI Tetapkan Komjen Pol Setyo Budiyanto Jabat Ketua KPK
“Atas fakta peristiwa tersebut, KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang
cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai Tersangka,” jelas Alexander saat konferensi pers, Minggu 24 November 2024.
“(Salah satu tersangka) yaitu RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu,” sambungnya.