Polisi Blokir Ribuan Website dan Rekening terkait Judol Oknum Komdigi

  • Bagikan
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online

HARIAN BERKAT – Kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus didalami polisi. Salah satunya memblokir ribuan website judi online (judol).

“Blokir 5.146 website judi online,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin 25 November 2024.

Baca Juga: Polisi Buru Empat DPO Kasus Judi Online Oknum Komdigi

Selain situs judol, lanjut Karyoto, penyidik juga telah melakukan pemblokiran 3.455 rekening baik milik tersangka ataupun deposito website judi online.

“Penyidik telah melakukan blokir rekening deposito website judi online dan rekening tersangka dengan jumlah total sebanyak 3.455 rekening,” jelasnya.

Menurut Karyoto, pihaknya juga turut bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menangani kasus ini. Dia juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam pengembangannya nanti.

  • Bagikan