HARIAN BERKAT – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang Iskandar terkait kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshari hingga tewas.
“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat Atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho kepada wartawan, Selasa 26 November 2024.
Baca Juga: Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim di Solok, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
Sidang kode etik terhadap Dadang berlangsung pada hari ini Selasa 26 November 2024 sejak pukul 09.00 WIB di Lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri hingga sore hari.
“Pelaksanaan sidang berjalan dengan aman dan tertib, lancar, dan tidak ada kendala suatu apapun, dengan terduga pelanggar yang melakukan penembakan terhadap korban atas nama RUA, dan menyebabkan Korban meninggal dunia,” tuturnya.