HARIAN BERKAT – Tiga orang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka baru kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Ketiganya tersangka itu antara lain Ketua Pokja Pengadaan Budi Prasetyo (BP), Sekretaris Pokja Pengadaan, Hardho (H), dan anggota Pokja Pengadaan Edi Purnomo (EP).
Baca Juga: KPK sebut Gubernur Bengkulu Terima Setoran Rp7 Miliar
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus ini berkaitan dengan paket pengerjaan pengadaan barang dan jasa lingkungan Balai Teknik Pereketapian Kelas 1 Jawa bagian tengah di Ditjen Perkeretapian Kementerian Perhubungan.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru ini merupakan pengembangan perkara suap oleh terdakwa Dion Renato Sugiarto (DRS) yang telah masuk ke tahap persidangan.