“Bahwa Tersangka H, Tersangka EP, Tersangka BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan 17 Desember 2024 di Rutan klas I Jakarta Timur,” jelas Asep dalam konferensi pers, Kamis 28 November 2024.
Asep mengatakan, dalam kasus ini tersangka Hardho menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan untuk Paket Peningkatan jalur Ka R.33 menjadi R.54 KM 76+400 sampai dengan KM 82+000 Lampengan-Cianjur tahun 2022-2023.
Sedangkan tersangka Edi Purnomo (EP) menjabat sebagai Ketua Pokja Pengadaan untuk pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa-Sumatera mendapatkan fee Rp385 juta atas jasanya dalam membantu pemenang dalam proses lelang.
Baca Juga: KPK Ungkap Gubernur Bengkulu Diduga Lakukan Pemerasan untuk Modal Pilkada
Sementara untuk tersangka ketiga, Budi Prasetyo (BP) juga mendapatkan suap sebesar Rp100 juta dalam kasus tersebut. Budi menjabat sebagai Ketua Pokja Pemilihan Penyedia barang/jasa paket pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan – Kadipiro.