HARIAN BERKAT – Firli Bahuri, tidak hadir dalam jadwal panggilan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis 28 November 2024 yang kini berstatus tersangka.
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengungkapkan bahwa ada kegiatan dari kliennya yang membuatnya tidak hadir dalam pemeriksaaan.
Baca Juga: Firli Bahuri kembali Dipanggil Polisi Pekan Depan, Dijemput Paksa Jika Mangkir
“Perlu kami jelaskan bahwa kenapa pada panggilan hari ini beliau tidak hadir, ya pada saat yang bersamaan pada setiap hari Kamis di rumah beliau itu ada pengajian rutin. Pengajian rutin bersama anak yatim dan kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal dan dilakukan semacam sedekah 7 hari,” ujar Ian kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis 28 November 2024.
“Jadi pada saat yang bersamaan ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan,” sambungnya.
Firli Bahuri sendiri sudah menjadi tersangka selama satu tahun dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sejak tanggal 22 November 2024.
“Di samping dia mengisi dengan kegiatan olahraga, kemudian kegiatan keagamaan di rumah. Dia dari dulu memang punya aktivitas menjadi pembina rumah yatim piatu di dekat rumah beliau. Jadi aktivitas beliau seperti itu,” ucap Ian.
Ian mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut kliennya sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut dengan status sebagai saksi dan juga tersangka di Gedung Bareskrim Polri.
“2 kali pada saat beliau berstatus sebagai saksi dan 4 kali diminta keterangan sebagai tersangka dan 2 kali dipanggil,” kata Ian.