HARIAN BERKAT – Yunus yang merupakan tersangka Kekarasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menangis dipelukan istrinya Ira dan meminta maaf atas kekhilafan yang ia lakukan. Isak tangis Yunus membuat istrinya ikut terharu hingga meneteskan air mata.
“Ibu dari anak-anak saya, terimakasih karena sudah memaafkan saya, dan terimakasih juga masih mau menemani saya sampai hari ini,” kata Yunus bebasĀ dari tuntutan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui restoratif justice yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Sanggau, Jumat 29 November 2024.
Baca Juga: Pj Bupati Sanggau dan Istri Gunakan Hak Pilih di TPS 04 Kelurahan Ilir Kota
Yunus berharap keluarganya bisa kembali utuh seperti sedia kala.
“Mak Anong (panggilan Ira.red), aku mencintai kamu, sungguh mencintai kamu sampai akhir hayatku. Di depan para jaksa dan pak Polisi, aku mau mengatakan aku mencintai kamu Mak Anong,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama menjelaskan, keadilan restoratif atau RJ merupakan pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan sekadar pembalasan terhadap pelaku tindak pidana.