HARIAN BERKAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Tersangka yang ditahan berinsial DM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pengembangan Perkeretaan Jawa Bagian Tengah Area 1 pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah tahun 2020 sampai 2022.
Baca Juga: Maruarar Sirait Buka Sayembara Tangkap Harun Masiku Dapat Rp8 Miliar, Ini Tanggapan KPK
Tersangka DM telah ditahan KPK sejak Jumat 29 November 2024, malam. Penahanan ini merupakan lanjutan dari Kamis 28 November 2024, ketika KPK melakukan penahanan 3 tersangka lain.
“Tersangka DM akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 November 2024 s.d 18 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur,” jelas Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Sabtu30 November 2024.
Tessa mengungkapkan, DM mendapat arahan dari PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng yang juga diperintah oleh HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian yang telah jadi tersangka. DM diminta untuk memenangkan sejumlah paket pekerjaan.