HARIAN BERKAT – Kubu dari Firli Bahuri mengirim surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kompolnas terkait dengan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Adapun tujuan dari pengiriman surat tersebut agar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan sehingga kasus dihentikan.
Baca Juga: Firli Bahuri Mangkir Diperiksa di Bareskrim Polri, Pengacara Ungkap Alasannya
“Kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda (Metro Jaya) langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli,” ujar Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar kepada wartawan.
“Dengan cara apa? Pihak penyidik Polda Metro wajib untuk mengeluarkan SP3. Pasal 109 ayat 2 secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti, ya baik berupa alat bukti material atau yang lain, maka wajib untuk dilakukan SP3,” imbuhnya.
Ian menyebutkan kliennya sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan dengan status sebagai saksi maupun tersangka. Disebutkan bahwa pihak yang dimintai keterangan sebanyak 123 saksi dan 11 ahil.
“Tapi petunjuk P-19 dari kejaksaan apakah saksi yang diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya itu memenuhi kualitas sebagai saksi yang sebenarnya. Yang melihat langsung, mendengar dan mengalami. Tentu saja itu tidak ada dan tidak ditemukan dari sebanyak 123 saksi itu,” katanya.