HARIAN BERKAT – Bareskrim Polri bersama Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan penangkapan ini bagian dari langkah tegas dalam memutus jaringan penyelundupan BBL lintas negara yang melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Vietnam.
Baca Juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Bernilai Miliaran Rupiah
“Dalam operasi ini, tim mengamankan barang bukti 151.000 ekor benih lobster dengan nilai estimasi kerugian negara mencapai Rp15,1 miliar. Turut diamankan satu unit kapal cepat bermesin 200 PK dan satu unit HP,” ungkap Nunung dalam keterangannya, Selasa 3 Desember 2024.
Nunung juga menjelaskan, dari pengungkapan kasus ini pihaknya juga mengamankan empat awak kapal, tiga di antaranya mengalami luka akibat benturan dan terkena baling-baling kapal. Mereka langsung dievakuasi ke RSU Tanjung Pinang untuk perawatan medis.
“Empat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda. SL dan JN selaku operator mesin kapal, SY sebagai kapten kapal, serta DK selaku koordinator rute dan penunjuk arah,” tuturnya.
“Barang bukti dan satu tersangka lainnya dibawa ke Kanwilsus DJBC Kepri,” sambungnya.
Menurut Nunung, pengungkapan itu bermula dari adanya informasi dari tim analis Satgas BBL Dittipidter Bareskrim Polri. Di situ terungkap adanya rencana pengiriman BBL menggunakan kapal cepat atau ‘kapal hantu.’