Penganugerahan Pelayanan Publik Ombudsman pada Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan dan Kepolisian Resor di Kalbar

  • Bagikan

HARIAN BERKATOmbudsman Republik Indonesia telah mengumumkan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 terhadap 25 Kementerian, 14 Lembaga, 34 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota dan 416 Pemerintah Kabupaten dalam acara penganugerahan yang digelar pada Kamis 14 November 2024 lalu di Hotel Le Meridien Jakarta.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik secara nasional sebagaimana amanat RPJMN Tahun 2020-2024 telah menjadi salah satu ukuran mutu pelayanan publik yang disediakan oleh berbagai penyelenggara di tingkat kementerian, lembaga, provinsi, kota, dan kabupaten.

Pada tahun 2024, Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) menunjukkan peningkatan yang signifikan.

Hal ini tercermin dari lonjakan jumlah penyelenggara dalam zona hijau, yang meningkat drastis dari 179 penyelenggara pada 2021 menjadi 494 pada 2024.

Capaian ini adalah buah dari komitmen kuat seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan pelayanan publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam Penilaian Kepatuhan ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara kepada pelaksana layanan, wawancara pengguna layanan, observasi ketampakan fisik (tangible) dan pembuktian dokumen pendukung standar pelayanan.

Sedangkan waktu penilaian dilakukan pada bulan Mei hingga September 2024.

Penilaian Kepatuhan dilakukan tidak hanya atas ketersediaan standar pelayanan dan penilaian persepsi maladministrasi saja, namun juga mengukur kompetensi pelaksana layanan, ketersediaan dan kualitas sarana-prasarana, serta pengawasan dan pengelolaan pengaduan.

Semua penilaian tersebut, menjadi komponen dari Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman RI terhadap Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik.

Perubahan ini diharapkan menjadi lebih komprehensif dalam menakar mutu pelayanan publik: dimensi input dan proses (service manufacturing) hingga output dan dampak (impactful public service).

Pada tahun 2024, indikator dan variabel penilaian tidak mengalami perubahan dari tahun lalu. Hasil akhir penilaian juga memasukkan poin pelaksanaan produk pengawasan Ombudsman yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh penyelenggara layanan sebagai upaya nyata perbaikan pelayanan publik.

Kategori penilaian dibagi dalam tuga Zonasi, yaitu pertama Zonasi Hijau dengan Kategori Opini Kualitas Tertinggi (interval nilai 88-100) dan Opini Kualitas Tinggi (interval nilai 78-87,99); kedua Zonasi Kuning Opini Kualitas Sedang (interval nilai 54–77,99); dan terakhir Zonasi Merah dengan Kategori Opini Kualitas Rendah (interval nilai 32-53,99) dan Opini Kualitas Terendah (interval nilai 0-31,99).

Baca Juga : Pentingnya Optimalisasi Pelayanan Publik Sektor Perikanan, Ombudsman RI Heri Susanto Sampaikan Ini

Berdasarkan hasil akhir penilaian, terdapat 22 Kementerian, 11 Lembaga, 28 Pemerintah Provinsi, 94 Pemerintah Kota dan 339 Pemerintah Kabupaten yang memperoleh Predikat Zonasi Hijau Opini Kepatuhan Kualitas Tertinggi dan Tinggi.

Dalam Penganugerahan tersebut, Pemerintah Provinsi Kalbar turut menerima penghargaan sebagai peringkat ketujuh tingkat Pemerintah Provinsi dengan nilai 95,65 (Zonasi Hijau Kepatuhan Kualitas Tertinggi).

 Peningkatan Zonasi Hijau Kepatuhan di Kalimantan Barat (Kalbar)

Dalam kurun waktu penilaian kepatuhan mulai bulan Mei sampai denan September 2024, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalbar telah melakukan pengumpulan data dan penilaian pada 15 Pemerintah Daerah, 14 Kantor Pertanahan dan 14 Kepolisian Resor.

Berdasarkan hasil penilaian  yang dirilis pada acara sesuai dengan Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 252 Tahun 2024 tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik), seluruh Pemda di Kalbar berada dalam Zonasi Hijau Kepatuhan dengan rincian:

– 9 (sembilan) Pemda memperoleh predikat Zonasi Hijau Kepatuhan Kualitas Tertinggi, antara lain: Pemerintah Provinsi Kalbar (95,65), Pemerintah Kota Pontianak (94,96), Pemerintah kota Singkawang (93,50), Pemerintah Kabupaten Kubu Raya (91,90), Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu (91,90), Pemerintah Kabupaten Ketapang (89,80), Pemerintah Kabupaten Sambas (89,61), Pemerintah Kabupaten Mempawah (89,55) dan Pemerintah Kabupaten Sintang (89,14).

– 6 (enam) Pemda memperoleh predikat Zonasi Hijau Kepatuhan Kualitas Tertinggi, antara lain: Pemerintah Kabupaten Kayong Utara (87,65), Pemerintah Kabupaten Sanggau (87,28), Pemerintah Kabupaten Landak (85,76), Pemerintah Kabupaten Sekadau (82,66), Pemerintah Kabupaten Bengkayang (81,30), Pemerintah Kabupaten Melawi (78,13).

Jumlah ini meningkat dari tahun 2023 sebelumnya, dimana hanya 2 (dua) Pemda berada di Zonasi Hijau Kepatuhan Kualitas Tertinggi (Pemerintah Provinsi Kalbar dan Pemerintah Kota Pontianak), 9 (sembilan) Pemda di Zonasi Hijau Kepatuhan Kualitas Tinggi dan 4 (empat) Pemda lain di Zonasi Kuning Kepatuhan Kualitas Sedang.  

Senada dengan keberhasilan Pemerintah Daerah, hasil penilaian pada Kantor Pertanahan dan Kepolisian Resor turut mengalami peningkatan.

Secara nasional, telah dilakukan penilaian pada 478 Kantor Pertanahan dan 1.466 satuan di jajaran Polri, meliputi Satintelkam, Satlantas dan SPKT.

Baca Juga : Ombudsman RI Paparkan Permasalahan PPDB 2024 di 10 Provinsi, Diantaranya Penitipan Nama di KK

Nilai yang dihasilkan pada Kantor Pertanahan menjadi penyumbang nilai nasional untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan Kepolisian Resor untuk nilai nasional Kepolisian Republik Indonesia.

Secara Nasional, Kementerian ATR berada pada Zonasi Hijau Kualitas Tinggi dengan nilai 86,84. Sedangkan Kepolisian RI berada pada Zonasi Hijau Kualitas Tinggi tingkat lembaga dengan nilai 80,87.

Secara khusus di wilayah Kalbar, pada Kepolisian Resor terdapat 13 Polres yang berada dalam Zonasi Hijau, sedangkan terdapat 1 Polres yang berada di Zona Kuning Kepatuhan, yaitu Polres Kayong Utara.

Selanjutnya, seluruh Kantor Pertanahan sudah berada dalam Zonasi Hijau. Namun terdapat 1 (satu) Kantor Pertanahan yaitu Kabupaten Kubu Raya yang masih belum selesai dalam pelaksanaan hasil pengawasan Ombudsman.

Adapun jumlah Kepolisian Resor yang berada pada Zona Hijau Kepatuhan Kualitas Tertinggi sebanyak 3 (tiga) Polres, yaitu Polres Singkawang (92,99), Polresta Pontianak (92,05) dan Polres Sanggau (90,25).

Sedangkan 9 (sembilan) Polres lain berada dalam Zonasi Hijau Kepatuhan Kualitas Tinggi.

Untuk tingkat Kantor Pertanahan, terdapat 7 (tujuh) Kantor Pertanahan yang berada pada Zona Hijau Kepatuhan Kualitas Tertinggi, yaitu Kantah Kota Pontianak (96,4), Kantah Kabupaten Melawi (93,78), Kantah Kabupaten Sekadau (90,99), Kantah Kota Singkawang (90,75), Kantah Kabupaten Sambas (89,69), Kantah Kabupaten Mempawah (89,12), Kantah Kabupaten Sintang (88,77).

Sedangkan 7 (tujuh) Kantah lain berada dalam Zonasi Hijau Kepatuhan Kualitas Tinggi.

Mengutip saran yang disampaikan dalam surat Ketua Ombudsman Republik Indonesia kepada Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Wali Kota dan Bupati, bahwa berdasarkan hasil penilaian di Tahun 2024, Ombudsman Republik Indonesia mendorong Pimpinan Daerah/Kementerian/Lembaga untuk:

1. Memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan pegawai pada unit pelayanan publik yang memperoleh nilai antara 78,00 – 100. Salah satu bentuk apresiasi dapat berupa diberikannya prioritas anggaran untuk unit tersebut, agar dapat terus meningkatkan serta menyempurnakan pelayanan publik, sekaligus sebagai langkah antisipatif terhadap kemungkinan penurunan mutu akibat keterbatasan anggaran;

2. Melakukan pembinaan kepada pimpinan dan pegawai pada unit pelayanan publik pada Zonasi Kuning yang memperoleh nilai antara 0 – 77,99. untuk memastikan pemahaman yang lebih baik terhadap regulasi dan konsep pelayanan publik; dan 

3. Agar terus berkoordinasi dengan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia setempat guna memperkuat upaya perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pelayanan publik.  

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalbar menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang pada hari ini telah memperoleh Predikat Kepatuhan.

Kepada instansi yang mendapat nilai tinggi tetapi masih tertunda pemberian penghargaan dan sertifikatnya karena masih belum selesainya melaksanakan hasil pengawasan Ombudsman berupa Tindakan Korektif, Saran Perbaikan atau Rekomendasi Ombdsman, dapat berkoordinasi lebih lanjut kepada Ombudsman.

Sedangkan untuk instansi yang masih berada di Zona Kuning atau hasil penilaian zona hijaunya belum maksimal, melalui Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalbar, kami membuka ruang seluas-luasnya untuk melakukan pendampingan.

 Baca Juga: Kepatuhan Pelayanan Publik Pontianak Peringkat ke-27 se-Indonesia

Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Tariyah, S.PdI,MH berharap semoga penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Kalbar semakin maju dan berkualitas.***

 

  • Bagikan