Sinergitas Semua Pihak dalam Meningkatkan Pendapatan Daerah

  • Bagikan

HARIAN BERKAT – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Mohammad Bari, S. Sos, M.Si, membuka “Rapat Koordinasi Pendapatan Wilayah Sanggau dan Sekadau Tahun 2024” di Hotel Harvey Kabupaten Sanggau, Kamis 5 Desember 2024.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2024.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan terhadap 7 (Tujuh) jenis Pajak yaitu Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Rokok, Pajak Alat Berat dan Opsen Pajak MBLB.

Baca Juga : Pj Gubernur Harisson Harap Seluruh Desa di Kalbar Jadi Desa Anti Korupsi

Sebagai informasi terkait Penerimaan Pajak Daerah di Kalbar mengalami peningkatan yang cukup signifikan 5 tahun terakhir.

Pada tahun 2018 realisasi Pajak Daerah sebesar Rp. 1.919.257.811.014,- dan pada tahun 2023 lalu realisasi Pajak Daerah sebesar Rp.2.634.350.014.870,-.

Seperti kita ketahui bersama, bahwasanya Pajak Daerah memiliki peranan penting untuk membiayai berbagai macam pengeluaran yang dapat dipergunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.

“Guna membangun sinergitas antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Instansi Vertikal serta pelaku usaha yang ada di Kalbar khususnya di Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau yang berkaitan langsung dengan Pengelolaan Pajak Daerah”, ucap Bari.

Dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di daerah diperlukan anggaran pembiayaan yang salah satunya diperoleh dari Pajak Daerah.

Oleh karena itu menurutnya otonomi daerah dan desentralisasi fiskal telah membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan daerah sesuai dengan kearifan lokal dalam kerangka NKRI.

Baca Juga : OJK Cabuti Izin Usaha PT BPR Duta Niaga Pontianak

“Dalam waktu dekat ini Pemerintah Provinsi akan melaksanakan pemungutan jenis pajak baru yaitu Pajak Alat Berat yang merupakan Pajak atas kepemilikan ataupun penguasaan alat alat berat yang digunakan untuk aktivitas tertentu dan Opsen Pajak MBLB merupakan pungutan tambahan pajak menurut Opsen Pajak MBLB yang pemungutannya dilakukan dilakukan bersamaan”, tutur Bari.

Ditambahkannya, dengan adanya Opsen Pajak ini, Sinergi dan Kerjasama antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota menjadi lebih baik demi memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Daerah.

Berdasarkan data yang dimiliki Pemerintah Provinsi Kalbar saat ini, bahwa tunggakan  PKB yang paling besar berada pada pelaku-pelaku usaha baik itu Perusahaan sawit ataupun pertambangan.

Baca Juga : Bersama Forkopimda, Pj Gubernur Kalbar Harisson Pastikan Pemungutan Suara di Kalbar Berjalan Lancar

“Jadi, saya berharap melalui rapat koordinasi ini Bapak/ibu dapat memenuhi kewajiban perpajakan yang ada, dengan tertib membayar pajak  dapat membantu pembangunan di Provinsi Kalbar. Semoga Rapat Koordinasi ini dapat berjalan dengan baik, lancar dan memberikan manfaat bagi kita semua, bagi para Peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan bagi Narasumber kami harapkan dapat memberikan informasi dan perkembangan terbaru berkaitan dengan Pajak Daerah dengan fungsi dan kewenangan masing-masing instansi,” harapnya.***

  • Bagikan