Kejaksaan Negeri Singkawang Ajukan Banding, Terkait Vonis Ringan Terdakwa Narkotika dan TPPU

  • Bagikan

HARIAN BERKAT – Kejaksaan Negeri Singkawang mengajukan banding terhadap putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Singkawang atas perkara narkotika jenis sabu dengan terdakwa Withman alias Ewit alias Wiwit.

Pasalnya, hakim PN Singkawang memberikan putusan 1 tahun dari tuntutan jaksa selama 8 tahun.

Diketahui, Withman alias Ewit alias Wiwit merupakan tangkapan Bareskrim Mabes Polri yang berlokasi di Kota Singkawang beberapa waktu lalu, lantaran diduga sebagai bandar narkotika sekaligus diduga sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Dalam dakwaan penuntut umum, menuntut terdakwa dengan dakwaan ke-1 primer melanggar Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian Subsider melanggar Pasal 137 huruf b UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, selanjutnya dakwaan kedua penuntut umum primer melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Subsider melanggar Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang lebih Subsider melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Singkawang, Ambo’ Rizal Cahyadi, Kamis 5 Desember 2024.

Kemudian lanjut Ambo’, penuntut umum Kejaksaan Negeri Singkawang telah membacakan surat tuntutan pada Selasa 12 November 2024, dengan tuntutan sebagai berikut, pertama, menyatakan kepada terdakwa Withman alias Ewit alias Wiwit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer penuntut umum.

BACA JUGA : Sidang Praperadilan Tom Lembong, Hamdan Zoelva Harap Hakim Independen

Kedua menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Withman alias Ewit alias Wiwit selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1 Milyar Subsider 6 bulan kurungan.

Namun, pada Senin 2 Desember 2024, hakim pada Pengadilan Negeri Singkawang membacakan putusan sebagai berikut. Pertama, mengatakan terdakwa Withman alias Ewit alias Wiwit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua primer.

Kedua, membebaskan terdakwa Withman alias Ewit alias Wiwit dari alternatif kedua primer tersebut.

Ketiga, mengatakan terdakwa Withman alias Ewit alias Wiwit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua subsider.

Keempat, membebaskan terdakwa Withman alias Ewit alias Wiwit dari dakwaan alternatif kedua subsider tersebut.

BACA JUGA : Terungkap saat Sidang Isbat, Ternyata Mahalini Nikah Siri dengan Rizky Febian

Kelima, menyatakan terdakwa Withman alias Ewit alias Wiwit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua lebih subsider.

Keenam, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebanyak Rp1 Milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Ketujuh, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangi seluruhnya dari pidana yang dilakukan.

“Atas putusan hakim pada PN Singkawang, kami Kejaksaan Negeri Singkawang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak pada 3 Desember 2024,” ujarnya.

  • Bagikan