Pilih Berdamai, Tiga Pengusaha Tambang Laporkan PT MCM ke Bareskrim Polri

  • Bagikan
Kuasa Hukum tiga pengusaha tambang melaporkan PT MCM ke Bareskrim Polri.

Oleh karenanya, para pihak yang berkonflik itu kemudian bersepakat untuk berdamai, yang ditandai dengan penandatanganan Akta Perdamaian pada tanggal 4 Oktober 2024.

Sementara itu, Malvin Baringbing yang merupakan kuasa hukum dari Vebrianty menyebut tiga pengusaha yang bersepakat damai kemudian melaporkan PT MCM ke Bareskrim Polri dan menyerahkan prosesnya ke pihak berwenang.

Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/236/VII//2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tertanggal 17 Juli 2024 terkait dugaan tindak pidana penggelapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UURI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Kapolri: Pembekuan Rekening Bisa Putus Akses Transaksi Narkoba

“Kami bersepakat bersatu untuk melaporkan PT yang kita duga tidak menyerahkan IUP-nya dan melakukan dugaan tindak pidana penggelapan juncto TPPU,” tutur Malvin.

  • Bagikan