HARIAN BERKAT – Setelah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak Oktober lalu, polisi akhirnya melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti perkara kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan penyerahan tahap II tersebut dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Baca Juga: Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Panji Gumilang
“Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG,” jelas Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa 10 Desember 2024.
Tersangka Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana awal berupa penggelapan dan korupsi dana BOS dari yayasan.