HARIAN BERKAT – Polisi mengungkap sindikat mail order bride atau pengantin pesanan untuk dinikahi pria warga negara (WN) China menyerahkan uang senilai Rp100 juta kepada orangtua korban agar anaknya bisa menikah.
“Tersangka menyerahkan uang mahar sebesar Rp100 juta secara cash kepada orang tua para korban,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa 10 Desember 2024.
Baca Juga: TPPO Modus Pengantin Pesanan dengan WN China Diungkap Polisi
Selain itu, lanjut Wira, para korban juga diminta untuk menandatangani surat perjanjian pernikahan dalam bahasa China agar korban tidak mengerti. Surat perjanjian tersebut berisikan korban harus mengembalikan duit mahar jika membatalkan kontrak.
“Para korban disodorkan surat perjanjian yang harus ditandatangani dalam bahasa China, yang tidak diketahui isinya. Berdasarkan translate, isi surat mengikat para korban jika membatalkan maka harus mengganti biaya ditambah kompensasi,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menikahkan wanita warga negara Indonesia (WNI) dengan pria WNA China.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan modus operandi dalam kasus tersebut yakni mail order bride atau pengantin pesanan.