HARIAN BERKAT – Polsek Tebet menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tukang telur gulung berinisial MR (32) hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Sudah kita amankan empat orang tersangka yang memang di sini berdasarkan laporan, kemudian juga hasil pemeriksaan, terbukti 4 orang ini melakukan satu tindak kejahatan,” ujar Kapolsek Tebet Kompol Murodih kepada wartawan, Jumat 13 Desember 2024.
Baca Juga: Jadi Tersangka Penganiayaan, Enam Tahanan Rutan Depok Dipindahkan ke Nusakambangan
Empat tersangka yang ditangkap dalam kasus tersebut yakni berinisial AS (46), MF (28), R, dan AR, yang beralamat di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan. Tersangka AS sendiri diketahui merupakan majikan dari korban, sementara MF adalah rekan dari AS.
“Pada saat kejadian, ini lah yang dua ini (R dan AR) juga ikut membantu memukuli, makanya kita amankan juga. Nah jam 09.00 pagi dinyatakan si korban ini meninggal, sehingga disana ada informasi bahwa kita temukan ada orang meninggal, kemudian setelah kita cek TKP ternyata betul, dan 4 orang ini kita amankan,” katanya.
Polisi dalam kasus tersebut menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial MR ditemukan meninggal dunia di depan rumah kontrakan di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa 3 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan yang diterima oleh kepolisian terkait peristiwa itu.