7 Tersangka Diamankan Polres Singkawang, Lantaran Terlibat Narkotika

  • Bagikan
Kapolres Singkawang, AKBP Fathur Rochman saat menggelar jumpa pers

HARAN BERKAT Jajaran  Satresnarkoba Polres Singkawang berhasil mengamankan 7 orang tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Kapolres Singkawang AKBP Fathur Rochman mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tangkapan Satresnarkoba dari bulan November sampai Desember 2024,

“Dari ketujuh tersangka yang diamankan, merupakan kurir sekaligus pengedar narkotika di wilayah hukum Polres Singkawang,” ujar Kapolres Singkawang AKBP Fathur Rochman.

Sementara lanjut Dia, jumlah barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari ketujuh tersangka ini yaitu 15 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 607,26 gram .

“Sedangkan narkotika jenis pil ekstasi ada sebanyak 4 butir pil berwarna kuning atau seberat 1,57 gram, 1 butir pil warna abu-abu atau seberat 0,59 gram dan 353 pil ekstasi warna abu-abu atau seberat 197,12 gram,” tuturnya.

BACA JUGA : Kejaksaan Negeri Singkawang Ajukan Banding, Terkait Vonis Ringan Terdakwa Narkotika dan TPPU

Sementara modus operandinya, barang haram ini di simpan di rumah sewa kos atau penginapan di Kota Singkawang.

“Tersangka melakukan transaksi jual beli narkotika dengan sistem lempar atau letak atau tidak bertemu langsung antara penjual dengan pembeli. Sementara sumber dari narkotika tersebut didapatkan tersangka dari luar Kota Singkawang,” ujarnya.

  • Bagikan