TPPD Kota Pontianak Sisir 23 Tempat Usaha Tunggak Pajak

  • Bagikan

HARIAN BERKAT – Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pontianak kembali menyisir sejumlah tempat usaha yang masih terdapat tunggakan pajak daerah.

Sebanyak 23 tempat usaha yang mencakup hotel, restoran, rumah makan, kafe, warung kopi, Spa, kolam renang dan event organizer (EO) disambangi tim penertiban pajak.

Kepala Bapenda Kota Pontianak Ruli Sudira menerangkan, TPPD melaksanakan kegiatan rutin menyisir para pelaku usaha yang usahanya masih terdapat tunggakan.

Petugas mendata dan memberikan peringatan tegas kepada pemilik usaha untuk menyelesaikan kewajibannya melunasi tunggakan pajak daerah.

Baca Juga : Langgar Peraturan Keselamatan, Dishub Pontianak Tilang 20 Unit Kendaraan Angkutan

“Mereka kami minta untuk menandatangani berita acara yang menyatakan bahwa mereka akan sesegera mungkin menyelesaikan tunggakan-tunggakan pajaknya ke Kantor Bapenda Kota Pontianak,” tegasnya usai menyisir sejumlah tempat usaha yang tercatat masih menunggak pajak, Rabu 18 Desember 2024.

Setelah pemberitahuan yang disampaikan kepada para wajib pajak itu diterima, lanjut Ruli, mereka diminta segera melakukan konfirmasi ke Kantor Bapenda Kota Pontianak Jalan Sutoyo Kecamatan Pontianak Selatan.

“Apabila tidak melakukan konfirmasi ke Bapenda, maka Tim Penertiban akan melakukan tindakan tegas dengan stikerisasi terhadap tempat usaha bersangkutan,” ungkapnya.

Menurut Ruli, para pemilik usaha tersebut sejatinya sudah memungut pajak dari pengunjung atau konsumennya. Pajak yang telah dipungut itu semestinya disetorkan ke Bapenda Kota Pontianak.

“Namun dari penelusuran melalui sistem pada aplikasi yang ada di Bapenda, terdapat objek pajak yang menunggak pajaknya,” ucapnya.

Ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk melunasi seluruh pajak daerah yang menjadi kewajibannya. Sebab, pajak yang terkumpul tersebut merupakan sumber pembiayaan untuk pembangunan.

Baca Juga : Dishub Pontianak Sasar Titik Parkir Tunggak Retribusi

“Kita harapkan masyarakat patuh dalam membayar pajak karena pajak itu dari masyarakat untuk masyarakat juga,” imbaunya.

Terpisah, Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil oleh TPPD.

Menurutnya, penertiban ini penting untuk menegakkan peraturan daerah dan memastikan bahwa setiap pelaku usaha memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak daerah.

Baca Juga : Langkah Preventif Kendalikan Inflasi Jelang Nataru

“Pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan harus dikelola secara optimal. Oleh sebab itu, dengan melunasi pajaknya maka secara tidak langsung mereka ikut berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan kota,” tambahnya.***

  • Bagikan