HARIAN BERKAT – Fenomena sosial yang terjadi sepanjang 2024 tentu saja berdampak pada karakter transformatif hukum di Indonesia. Para praktisi hukum memandang ilmu hukum baik sebagai ilmu pengetahuan maupun praksis, harus melangkah di masa mendatang guna mewujudkan fungsi transformatif hukum itu sendiri.
Secara teoritis, di dalam hukum transformatif terdapat dua karakteristik fungsi sosial hukum yang penting untuk ditonjolkan, yakni diferensiasi dan interkoneksi. Fungsi diferensiasi mengacu pada kapasitas hukum untuk membuat pembedaan antara legal dan non-legal. Sementara fungsi interkoneksi untuk menghubungkan berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti sosial, ekonomi, budaya dan politik.
Baca Juga: Kenali Manfaat Ikan Pollock bagi Kesehatan, Diantaranya Mencegah Pikun
Kedua fungsi ini tidak sekadar menempatkan hukum pada posisi tertinggi (supreme), tetapi cenderung menempatkannya sebagai kolom jaringan infrastruktur. Melalui lensa ini, kuasa menjadi tidak lagi terpusat (yaitu pada negara) tetapi cenderung tersebar yang menyiratkan pengaburan makna antara kekuasaan di tingkat negara dan masyarakat.
Berangkat dari pandangan instrumentalis hukum tersebut, hukum transformatif menekankan pada perubahan bentuk dalam masyarakat. Ini terdiri dari tiga perspektif, yaitu substansi, sosial, dan temporal. Dalam perspektif substansi, fokus pada penekanan aspek proses diferensiasi dan interkoneksi.
Sedangkan perspektif sosial, fokus pada pemeriksaan proses sosial, ekonomi, dan administratif dalam hukum sebagai kolom dan saluran infrastruktural. Adapun perspektif temporal, fokus pada perluasan temporalitas yang tidak hanya mencakup hukum yang adaptif, gesit, dan dinamis. Tetapi juga bergerak menuju keberlanjutan, jangka panjang, dan antargenerasi.
Bagaimana karakter hukum di Indonesia dalam arti pluralisme normatif membentuk nilai-nilai normatif dalam proses transformasi sosial?