WARTA PONTIANAK – Unit Reskrim Polsek Jawai bersama Satreskrim Polres Sambas menggerebek judi kolok-kolok di pondok kebun kelapa, tepatnya di Desa Sarang Burung Kuala, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, pada Senin sore, 23 Desember 2024.
Polisi berhasil mengamankan 3 orang, 2 di antaranya adalah bandar.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengatakan 3 orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial SH (55 tahun), SR (49 tahun), dan HM (38 tahun). SH dan SR merupakan bandar dan HM adalah pemain.