Kementerian PKP Siapkan Kebijakan Perumahan Yang Prorakyat

  • Bagikan
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait

Sebagai informasi, Menteri PKP mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PKP, serta Kementerian Pekerjaan Umum (PU), membantu masyarakat kecil.

Menteri PKP mengatakan dalam SKB tersebut, memungkinkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ketika membangun rumah, tidak perlu membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan pada 2025.

Fasilitas PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar, dengan pembelian rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga: Pemerintah Baru Suriah Bubarkan Pasukan Oposisi

Pemerintah memberikan diskon PPN 100 persen pada periode Januari-Juni 2025, dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025.

  • Bagikan