Kemensetneg Terbitkan Kebijakan Perjalanan Dinas Luar Negeri

  • Bagikan
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi/Kemensetneg

HARIAN BERKAT – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menerbitkan kebijakan terbaru terkait Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN).

Ketentuan itu tertuang dalam surat bernomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan dinas luar negeri oleh pemerintah.

Baca Juga: Kementerian PKP Siapkan Kebijakan Perumahan Yang Prorakyat

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar saudara pimpinan kementerian/lembaga/daerah/instansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN),” demikian petikan kebijakan tersebut dilansir, Kamis 26 Desember 2024.

Dalam surat yang sifat “sangat segera” itu disampaikan kepada berbagai pihak, mulai dari jajaran Menteri Kabinet Merah Putih hingga kepala daerah di seluruh Indonesia.

Terdapat lima poin penting yang menjadi dasar kebijakan tersebut. Pertama, aktivitas PDLN bersifat selektif dan berorientasi pada hasil untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.

Selain itu, PDLN hanya diizinkan untuk kegiatan yang memiliki urgensi tinggi dan relevansi langsung terhadap pencapaian program prioritas nasional.

Pada poin berikutnya, dijelaskan tentang kuota peserta PDLN yang sangat terbatas. Misalnya, program seperti tugas belajar jenjang diploma hingga post-doktoral, serta kegiatan diplomatik, jumlah peserta akan menyesuaikan permohonan.

  • Bagikan