Korupsi BUMDes Berkah Bersama, Polisi Sita Rp24,7 Juta

  • Bagikan
Waka Polres Sambas saat menggelar jumpa pers

HARIAN BERKAT – Satreskrim Polres Sambas menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Berkah Bersama Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. Tersangka berinisial AR (36 tahun) yang merupakan Direktur BUMDesma Berkah Bersama.

Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo melalui Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin membenarkan kasus korupsi yang menjerat AR selaku Direktur BUMDesma.

“Polisi telah menetapkan AR Direktur BUMDesma Berkah Bersama sebagai tersangka. Dan telah memeriksa 63 saksi, termasuk saksi ahli,” kata Wakapolres Sambas dalam Press Release nya, Jumat 27 Desember 2024.

Wakapolres Sambas Kompol Hoerrudin menjelaskan, berdasarkan hasil audit, ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp694.732.205,51, serta mengamankan barang bukti dan uang tunai sebesar Rp24.731.000.

  • Bagikan