HARIAN BERKAT – Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Berkah Bersama, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalbar.
Polisi telah menetapkan Direktur BUMDesma Berkah Bersama berinisial AR (36 tahun) sebagai tersangka.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMDesma Berkah Bersama itu terjadi pada Februari 2020 hingga Juni 2022. Polisi telah memeriksa 63 saksi, termasuk saksi ahli.
“Keuangan BUMDesma Berkah Bersama ini bersumber dari 23 desa di Kecamatan Tebas yang melakukan penyertaan modal di BUMDesma tersebut,” jelas Rahmad kepada wartawan, Jumat, 27 Desember 2024.
Rahmad mengatakan, dari hasil penyelidikan terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDesma Berkah Bersama.
BACA JUGA : Pelantikan MAGSI, Mahasiswa Garda terdepan Pemberantasan Korupsi
Penyimpangan tersebut, diantaranya pengelola BUMDesma Berkah Bersama tidak menyusun dan menetapkan rencana bisnis dan SOP bersama pengawas dan penasihat, Direktur BUMDesma Berkah Bersama telah membentuk beberapa unit usaha tanpa melalui musyawarah antar-desa (MAD).
“Selama mengelola BUMDesma Berkah Bersama, pihak pengelola tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengelola BUMDesma Berkah Bersama kepada masyarakat secara berkala melalui Kepala Desa,” ucap Rahmad.