Penyidik juga menemukan jika pengelola atau pengurus operasional BUMDesma Berkah Bersama tidak menyalurkan hasil keuntungan usaha kepada BUMDesma sebagai penyedia modal, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA : Gaungkan Anti Korupsi Lewat Senam Sehat Bersama Pemkot Pontianak
Dalam mengelola keuangan BUMDesma, Direktur dan Bendahara menggunakan rekening pribadi.
“Pengelola BUMDesma Berkah Bersama menggunakan dana BUMDesma untuk kepentingan pribadi dan meminjam dana BUMDesma kepada kepala desa,” beber Rahmad.
Rahmad mengatakan, terjadi kerugian negara akibat perbuatan tersangka AR. Berdasarkan hasil audit, ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp694.732.205,51. Kepolisian juga mengamankan barang bukti, diantaranya dokumen-dokumen terkait kasus tersebut hingga uang tunai sebesar Rp24.731.000.
BACA JUGA : Polisi Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Judi Online Komdigi ke Penyidikan
“Tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 18 ayat 1, ayat 2, ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tukas Rahmad. ***