Pj Bupati Mempawah Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 57 Kepala Desa

  • Bagikan
Pj Bupati Mempawah Ismail dan Pj Ketua TP PKK Harleni memberikan ucapan selamat kepada 57 kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang jadi delapan tahun di Kantor Bupati Mempawah. Foto: Prokopim Mempawah

HARIAN BERKAT -Penjabat (Pj) Bupati Ismail mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa se Kabupaten Mempawah di Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Jumat 27 Desember 2024.

Adapun jumlah kepala desa yang jabatannya diperpanjang sebanyak 57 orang, kecuali Desa Pasir Mempawah Hilir, Sungai Bakau Kecil Mempawah Timur dan Parit Bugis Segedong.

Baca Juga: Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Siap Perbaiki Jembatan Putus di Segedong Mempawah

Penjabat Bupati Mempawah Ismail mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Mempawah dirinya mengucapkan selamat kepada 57 kepala desa yang dikukuhkan masa perpanjangan jabatannya selama dua tahun di masing-masing periode.

Semua ini, lanjutnya, merupakan wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Jedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2024 tentang Desa.

Ismail melanjutkan perpanjangan masa jabatan ini tentunya patut disyukuri. Momen ini hendaknya dapat memperkuat komitmen untuk melakukan hal yang terbaik dengan menjaga kepercayaan masyarakat sebaik-baiknya.

“Mari bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin serta melayani masyarakat desa demi mendukung pembangunan pemerintah kabupaten, provinsi dan pembangunan nasional,” imbuhnya.

Penulis: Dian Sastra
  • Bagikan