HARIAN BERKAT – Tercatat sebanyak 531 anak yang berusia bawah usia 19 tahun di Aceh mengajukan permohonan pernikahan sepanjang tahun 2024.
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh mencatat sebanyak 482 perempuan dan 49 laki-laki menikah di bawah 19 tahun.
Baca Juga: Polsek Kapuas Sanggau Ringkus Pengedar Sabu
Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari, menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
Anak-anak di bawah usia tersebut hanya dapat menikah dengan dispensasi dari Mahkamah Syariah.
“Mereka harus mendapatkan dispensasi atau rekomendasi dari Mahkamah Syariah sesuai aturan yang berlaku. Kalau tidak ada izin, terpaksa harus menunggu dulu,” kata Azhari.
Dia menjelaskan, tingginya angka pernikahan dini ini dipengaruhi berbagai faktor, termasuk budaya, kondisi ekonomi hingga desakan dari orang tua.