HARIAN BERKAT – Secara resmi Mahkamah Konstitusi atau MK mewajibkan adanya pemberian mata pelajaran pendidikan agama di sekolah-sekolah.
Menurut Hakim MK, Arief Hidayat menegaskan pengajaran agama di sekolah bukanlah hal baru, melainkan konsekuensi dari penerimaan Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Baca Juga: Ini Sederet Hal yang Jadi Titik Halalnya Suatu Kopi
“Pengajaran agama dalam dunia pendidikan telah berlangsung sejak lama dan merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi,” kata Arief ketika membacakan draf putusan mengenai uji materiil Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Jumat, 3 Januari 2025.
Putusan MK ini juga memperkuat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai agamanya, yang diajarkan oleh pendidik seagama.