Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Pontianak ke Semarang

  • Bagikan
Ilustrasi penangkapan

HARIAN BERKAT – Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di Kota Semarang. Barang bukti sabu seberat 13,92 kilogram dan 10.300 pil ekstasi disita kepolisian.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes. Pol. Muhammad Anwar Nasir mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya mengamankan dua orang dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan warga Surabaya masing-masing berinisial RT (39) dan MIA (31).

Baca Juga: Polri Pastikan Bakal Menangkap Gembong Narkoba Jaringan Internasional Fredy Pratama

Pengungkapan bermula ketika kepolisian mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dari Pontianak menuju Semarang dengan menggunakan Kapal Dharma Kartika VII.

Kedua tersangka ini berangkat dari Surabaya menuju Pontianak pada Minggu tanggal 22 Desember 2024 dan sampai di Pelabuhan Tanjung Emas pukul 21:00 WIB menggunakan Kapal Dharma Kartika VII.

Kemudian pada Senin 24 Desember 2024, kedua tersangka menginap di Hotel Mahkota Pontianak. Lalu satu pekannya, kedua tersangka dilaporkan menerima satu kardus warna coklat berisi narkotik jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang berada di tepi Gang Gajahmada 21 Pontianak.

  • Bagikan